Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan Keputusan Menteri untuk daftar tarif royalti baru.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.
Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp124,5 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat dari target tahun lalu yang sebesar Rp113, 54 triliun.
Salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba adalah dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba.
"Itu PP-nya (peraturan pemerintah) sudah diselesaikan, dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif, minggu kedua bulan ini," terang Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis 10 April 2025.
Pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk penerapan skema royalti yang baru. Adapun skema royalti terbaru nantinya akan menggunakan sistem range yang bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global.
"Kalau harganya, nikel atau emas naik, ada kisaran tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Nanti ada tabelnya," kata Bahlil.
Dalam paparan publik bulan lalu, rincian usulan kenaikan tarif royalti minerba menyebutkan bahwa tarif royalti untuk batu bara diusulkan naik 1 persen untuk harga batu bara acuan (HBA), sementara tarif tarif progresif untuk nikel naik mulai 14-19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)
Banyak pengusaha yang telah menyampaikan bahwa wacana kenaikan royalti minerba sebaiknya ditunda, di tengah risiko pelemahan permintaan komoditas tambang.
“Kita menghargai semua masukan. Akan tetapi, kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar daripada bangsa kita,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, adanya penyesuaian (kenaikan) tarif royalti tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi negara dan penambang.
Menurutnya, ketika harga komoditas minerba naik, negara juga layak menerima pendapatan lebih besar. Sebaliknya, saat harga komoditas turun, pemerintah tak akan memberatkan pengusaha.
BERITA TERKAIT: