Gunhar menjelaskan, sesuai Pasal 174 ayat (1) UU tersebut, PP seharusnya sudah keluar paling lambat enam bulan setelah undang-undang berlaku. Namun hingga sekarang, aturan itu belum juga diterbitkan.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pemerintah benar-benar berkomitmen membenahi tata kelola minerba, atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung?” kata Gunhar, dalam pernyataannya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 4 Oktober 2025.
Menurutnya, keterlambatan ini bisa berdampak luas. Bukan hanya mengganggu kepastian hukum bagi perusahaan tambang, tetapi juga menghambat pihak-pihak yang seharusnya mendapat prioritas dalam regulasi baru, seperti ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
“UU Minerba sudah membawa banyak perubahan. Tapi tanpa aturan pelaksana, perubahan itu tidak bisa dijalankan. Akibatnya, pelaku usaha maupun pihak yang seharusnya mendapat kesempatan, tidak bisa bergerak,” tegasnya.
Gunhar mendesak pemerintah segera mengeluarkan PP agar arah kebijakan minerba jelas, adil, dan transparan.
“Jangan sampai terkesan ada tarik ulur kepentingan. Yang paling penting adalah kepastian hukum dan kejelasan tata kelola minerba,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: