Jangan Takut, Kita Bisa Mengalahkan Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Maret 2017, 23:08 WIB
Jangan Takut, Kita Bisa Mengalahkan Freeport
Net
rmol news logo Komisi III DPR RI kembali menyemangati pemerintah agar tak gentar melawan gertakan PT Freeport Indonesia yang mau mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional. Sebab, dasar pemerintah sudah kuat, sehingga Freeport akan K.O jika benar-benar melayangkan gugatan arbitrase.

"Arbitrase kita ladeni saja, itu gertak sambal Freeport. Kalau dasarnya hukum berkeadilan, tidak ada alasan Freeport menang. Contohnya royalti dia saja kecil," kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (10/3).

Alasan Freeport mau mengajukan arbitrase itu karena tidak terima dengan tawaran pemerintah yang meminta mengubah perjanjian Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dan divestasi saham sebesar 51 persen. Namun, alasan pemerintah mengubah KK menjadi IUPK dan divestasi saham itu sangat berdasar. Sebab, selama ini Freeport tak kunjung membangun smelter untuk memurnikan mineral hasil tambang di dalam negeri. Padahal, pembangunan smelter tersebut merupakan amanat UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selama ini, kata Masinton, Freeport selalu menganggap remeh dan mengkerdilkan Indonesia. Freeport hanya mau mengeruk emas yang ada di bumi Papua tapi tidak mau memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi negara. Maka, sudah sepantasnya pemerintah bertindak tegas.

"Sejak 56 tahun lalu, Freeport selalu mengerdilkan pemerintah. Saya yakin, Pak Presiden Jokowi jauh lebih berani dibanding pemerintahan sebelum dan ini diikuti oleh menterinya. Jadi, tidak ada alasan untuk tunduk pada Freeport," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, jika dihitung selama 50 tahun lebih Freeport di Indonesia, tidak ada satu pun kontribusi yang menguntungkan Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia tak boleh mengalah dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu. Pemerintah tidak perlu berunding untuk menyelesaikan yang saat ini terjadi. Pemerintah harus tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan memaksa Freeport untuk tunduk pada hukum di Tanah Air.

"Kenapa kita harus berunding? Nggak ada satu alasan pun yang bisa membuat Freeport menang (di Arbitrase). Nggak ada," ujarnya.

Saat ini, pilihan yang dimiliki Freeport cuma dua, yaitu mau melakukan divestasi saham sebesar 51 persen atau angkat kaki dari Indonesia. Pemerintah harus tetap tegas memberikan pilihan itu untuk penegakan Nawacita pemerintahan Jokowi.

"Divestasi 51 persen atau usir Freeport. Itu saja opsinya, itu saja bahasannya. Kami (Indonesia) 51 persen dan Anda (Freeport) bangun smelter atau tidak, ya silakan. Anda mau pecat (karyawan) ya silakan, yang dirumahkan bisa kami bayar," tandas Masinton. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA