DPD RI: PP Pengupahan Rugikan Kaum Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Maret 2017, 17:11 WIB
DPD RI: PP Pengupahan Rugikan Kaum Buruh
Abdul Aziz, Andari Yurikosari, dan Siti Hajati Hoesin/Humas DPD RI
rmol news logo Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah menjadi perdebatan bagi kalangan buruh/pekerja di Indonesia.

Untuk itu, Komite III DPD RI menggelar expert meeting menggenai sistem pengupahan Indonesia dengan pakar hukum perburuhan dan Dekan Universitas Indonesia (UI).

Anggota Komite III DPD Abdul Aziz mengatakan bahwa sebenarnya PP tersebut sudah lama dinanti oleh para buruh/pekerja. Namun faktanya, pasca terbit PP ini justru bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja sehingga merugikan kaum buruh/pekerja.

"Padahal PP ini sangat ditunggu-tunggu oleh kita. Namun kenyataannya seperti ini (bertentangan)," ucapnya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (7/3).

Terkait hal tersebut, ia mengusulkan agar DPD bisa menggunakan hak bertanya kepada pemerintah terkait PP ini. Lantaran, sejauh ini PP tersebut hanya mandeg di Mahkamah Agung (MA).

"Kita seharusnya menggunakan hak bertanya terkait PP ini. Karena PP ini menjadi problem buruh secara nasional," jelas senator asal Sumatera Selatan itu.

Sementara itu, pakar hukum Perburuhan Andari Yurikosari mengatakan bahwa ada perbandingan PP 78 Tahun 2015 baik itu sebelum dan sesudah terbit.

Sebelum PP ini muncul, mekanisme penetapan kenaikan upah minimum dipatok menggunakan formula yang ditentukan lewat upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan PDB nasional.

"Sementara sesudah PP ini, variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak digunakan," jelas dia.

Sebelum lahirnya PP tersebut, lanjutnya, penetapan upah minimum setiap tahun dilaksanakan dengan melakukan survei KHL. Dengan adanya PP 78 Tahun 2015 Pasal 43 Ayat 5, komponen KHL akan ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 21 Tahun 2016 tentang KHL.

Di kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UI Siti Hajati Hoesin menjelaskan, PP No. 78 Tahun 2015 merupakan peraturan lebih lanjut dari UU No. 13 Tahun 2003. Namun kenyataanya, isi PP tersebut banyak yang tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

"Ibaratnya jika ada satu atau dua genteng rumah rusak, mengapa semuanya harus diperbaiki. Jadi memang PP ini harus dirubah, namun tidak semua," jelas dia.

Ia juga tidak memahami uji materi PP itu justru mandek di MA. Bahkan, Siti merasa heran hadirnya PP ini juga serasa diam-diam.

"Maka pemerintah harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Kenapa pemerintah tidak ada keterbukaan?" tanya dia.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA