Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 05 April 2026, 00:12 WIB
Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon
Pasukan penjaga perdamaian di Lebanon. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
rmol news logo Pemerintah Indonesia mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pasukan penjaga perdamaian yang bertugas di Lebanon.

Menteri Luar Negeri Sugiono mengungkapkan, melalui Perwakilan Tetap RI di New York, pemerintah telah meminta digelarnya rapat Dewan Keamanan PBB menyusul gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNFIL).

"Kemudian kita juga menuntut supaya dilakukan investigasi menyeluruh karena ini adalah misi penjaga perdamaian,” tegas Sugiono kepada wartawan usai mengikuti upacara pelepasan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 4 April 2026.
 
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengutuk keras berbagai serangan terhadap para pasukan penjaga perdamaian di Lebanon. 

“Kita mengutuk keras serangan yang dilakukan terhadap penjaga perdamaian dan hal ini United Nations Interim Force in Lebanon. Oleh karena itu, hal seperti ini, ya kalau kita ngomong tidak seharusnya, tidak seharusnya terjadi tetapi kenyataannya ini terjadi,” tuturnya. 

Atas dasar itu, Sugiono mendesak DK-PBB untuk menjamin keamanan para penjaga perdamaian yang tergabung dalam UNFIL. Sebab, mandat para prajurit itu adalah menjaga stabilitas, bukan terlibat dalam konflik bersenjata.

“Harus ada satu guarantee (jaminan) keamanan bagi prajurit-prajurit penjaga perdamaian. Oleh karena itu kita juga meminta kepada PBB untuk mengevaluasi lagi keselamatan prajurit penjaga perdamaian PBB ini di mana pun berada khususnya di UNIFIL ini,” pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA