Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sejauh ini pihaknya hanya mendapat informasi bahwa hakim MK hanya melakukan dua kali rapat pembahasan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.
"Rapat yang tercatat sampai disebut amar putusan ada dua kali, jika ada rapat lain itu juga didalami, apa yang dibicarakan, siapa yang hadir, proses wajar atau tidak," ujarnya di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa dugaan adanya pertemuan dan pembahasan lain di luar agenda rapat ini juga bakal dikonfirmasi kepada pihak MK dalam pemeriksaan selanjutnya. Sebab, dari pertemuan di luar agenda itu juga draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 keluar dari gedung MK.
Patut diduga, keluarnya draf putusan itu diketahui oleh hakim MK lainnya. Sebab dalam hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan MK, Patrialis disebut memerintahkan Sekretaris Yudisial Patrialis bernama Surya Gilang Romadhon untuk meminta draf putusan uji materi UU No. 41 tahun 2014 kepada Panitera Pengganti Ery Satria Pamungkas.
"Kami akan sesuaikan waktu kapan draf keluar, kapan rapat, kami cek CCTV dan keterangan saksi yang ketahui ada permintaan dari hakim bawa draf putusan," ujar Febri.
Diketahui, dalam hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan MK, Patrialis disebut memerintahkan Sekretaris Yudisial Patrialis bernama Surya Gilang Romadhon untuk meminta draf putusan uji materi UU No. 41 tahun 2014 kepada Panitera Pengganti Ery Satria Pamungkas.
Setelah mendapatkan draf tersebut, Patrialis mengizinkan Kamaludin untuk memfotonya sebanyak dua kali. Hal ini juga yang membuat dokumen rahasia MK itu cepat berpindah tangan ke tersangka Basuki Hariman.
Patrialis juga pernah melakukan pertemuan dengan Kamaludin di lapangan Golf Rawamangun sebelum dirinya dicokok KPK di pusat pembelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Majelis Kehormatan MK memberhentikan Patrialis secara tidak hormat.
[ian]
BERITA TERKAIT: