Sudah Ada 12 Daerah Yang Daftar Gugatan Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 27 Februari 2017, 13:48 WIB
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pendaftaran 12 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak Tahun 2017.

Hal itu disampaikan Jurubicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/2)

"Sudah ada 12 perkara yang sudah mendaftarkan gugatannya ke MK, terkait sengketa hasil Pilkada 2017," kata Fajar.

Ke-12 daerah yang sudah mendaftar itu antara lain, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Leus, Kabupaten Dogiai, Kota Kendari,

Kabupaten Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarmi.

Namun, lanjut Fajar, hingga saat ini pihaknya belum menelaah lebih lanjut apa isi gugatan-gugatan tersebut.

"Sampai saat ini MK belum menelaah apa isi permohonan dari daerah-daerah yang mengajukan tersebut," demikian Fajar.

MK membuka pendaftaran perselisihan hasil Pilkada Serentak Tahun 2017, hingga Selasa besok (28/2). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA