Komisi X: YSGUA Wajib Menjamin Lahan dan Bangunan Untuk Mahasiswa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Februari 2017, 04:25 WIB
Komisi X: YSGUA Wajib Menjamin Lahan dan Bangunan Untuk Mahasiswa
Venna Melinda/Net
RMOL. Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai pengelola Swiss German University (SGU) diingatkan untuk tetap menjaga amanat pendidikan 1.250 mahasiswanya. Pasalnya, SGU kembali menyewa kampus baru di Gedung The Prominence Tower Alam Sutera.

Anggota Komisi X DPR RI, Venna Melinda menjelaskan, SGU sebagai kampus bertaraf Internasional dengan biaya kuliah yang mahal belum memiliki lahan sejak berdiri.

SGU pada mulanya menempati Gedung German Center sejak tahun 2000 sampai 2010, hingga 10 tahun menyewa. Kemudian, SGU pindah ke daerah kawasan Edutown PT BSD, namun selama menempati lahan milik PT BSD pihak PT SGU belum pernah membayar uang sewa atau cicilan selama 7 tahun. Kini, menempati Gedung The Prominence Tower Alam Sutera dengan sewa kontrak hanya 2 sampai 3 tahun.

"Hak pendidikan merupakan amanah yang dijamin konstitusi sesuai Pasal 31 UUD 1945 Ayat (1) dan sesuai amandemen UUD 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia, Pasal 18C," kata Venna di Jakarta, Kamis (23/2).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, berdasarkan Permenristekdikti 100/2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PT, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, Pasal 44 b menyatakan perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada huruf a berlangsung minimal 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

"Pihak YSGUA wajib menjamin adanya lahan dan bangunan sebagai tempat mahasiswa menuntut ilmu sesuai peraturan yang berlaku. Mahasiswa jangan lagi menjadi korban," ujarnya.

Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), lanjut Venna, telah  memberikan peringatan kepada YSGUA karena tidak memiliki gedung perkuliahan sendiri. Hal itu dianggap melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Karenanya, lanjut Venna, selain menegur, Kemristekdikti juga harus mengakomodasi alternatif lokasi apabila lahan kampus terbukti bermasalah.

"Berkoordinasilah dengan Kopertis Wilayah IV Jawa Barat & Banten. Ini penting sebagai alternatif tempat belajar mengajar yang lain jika terjadi pengalihan lahan. Pihak YSGUA harus memikirkan kemungkinan terpahit dari masalah ini," jelasnya.

"Masalah SGU tidak memiliki lahan dan gedung sendiri banyak dikeluhkan orang tua mahasiswa. Komisi X DPR RI akan memberikan perhatian khusus dalam rapat dengan Kemenristekdikti untuk memikirkan jalan keluar yg terbaik bagi mahasiswa." [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA