Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak sependapat dengan anggapan tersebut. Menurut dia, yang berhak memberhentikan ataupun mengaktifkan kembali seorang gubernur adalah kewenangan seorang presiden, berdasarkan UU Pemda.
"Kedua, domainnya undang-undang, bukan Perda. Kalau DPRD, domainnya Perda. Kalau undang-undang, yang diduga dilanggar maka penyelidikan angket oleh DPR," ujar Fahri saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Fahri tidak mempermasalahkan jika sebagian pihak menganggap ada diskursus atau mengistimewakan isu Jakarta ke ranah nasional.
"Pilgub DKI ini kan over coverage juga. Dari awal kita biarkan jadi isu nasional padahal lokal sifatnya. Ini karena para politisi dan institusi pusat dari awal terlibat. Saya kira sudah sampai sini kita tidak bisa nyesali lagi karena udah jauh," ungkapnya.
"Kalau mau ditarik ke bilang, ya seharusnya urusan gubernur DKI ya urusan koran dan media Jakarta aja kan. Tapi ini sudah jadi isu hari-hari, bahkan sangat dominan. Tersangka bisa ditarik kembali karena sudah jadi diskusi secara nasional. Saya kira tidak ada masalah," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: