Soal Penahanan, Firza Husein Akan Senasib Dengan Jessica "Kopi Sianida"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Februari 2017, 17:46 WIB
rmol news logo Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Firza Husein, bakal senasib dengan terpidana pembunuhan berencana, Jessica Wongso. Khususnya, terkait masa penahanan yang akan dijalani dalam jangka lama, hingga empat bulan.

"Ya sama kaya (kasus) Jessica-lah. Bisa 120 hari (penahanan). Berarti empat bulan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Waluyo Yahya kepada wartawan, Rabu (22/2).

Permintaan penahanan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) itu, merupakan keinginan bersama dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Mengingat, sebelumnya pihak kejaksaan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.

"Dalam SPDP juga ada permintaan untuk penahanan dirinya (Firza)," ungkap Waluyo.

Meski demikian, Waluyo masih belum mengetahui, kapan wanita yang ditengarai sebagai penyandang dana dalam kasus dugaan pemufakatan makar itu akan menjalani persidangan.

"Kami belum menerima salinan permohonan dari penyidik," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA