"Ya sama kaya (kasus) Jessica-lah. Bisa 120 hari (penahanan). Berarti empat bulan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Waluyo Yahya kepada wartawan, Rabu (22/2).
Permintaan penahanan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) itu, merupakan keinginan bersama dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Mengingat, sebelumnya pihak kejaksaan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.
"Dalam SPDP juga ada permintaan untuk penahanan dirinya (Firza)," ungkap Waluyo.
Meski demikian, Waluyo masih belum mengetahui, kapan wanita yang ditengarai sebagai penyandang dana dalam kasus dugaan pemufakatan makar itu akan menjalani persidangan.
"Kami belum menerima salinan permohonan dari penyidik," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: