Pelanggaran Di Pilkada DKI Temuan PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 19 Februari 2017, 03:57 WIB
Pelanggaran Di Pilkada DKI Temuan PDIP
Net
rmol news logo Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat DPP PDI Perjuangan menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari lalu.

Ketua BSPN DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo menjelaskan, dugaan kecurangan itu terjadi sejak tahap pra pemungutan suara, pemungutan dan perhitungan suara. Seperti adanya kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau yang memiliki identitas setempat untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Yakni terjadi di TPS 35, 36, TPS 3, TPS 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, Tamansari. Kemudian TPS 14 Mampang Prapatan. Ada juga di TPS 93 RT 12 RW 12 Pademangan Barat, TPS 10 RT 20 RW 02 Pluit.

"Kecurangan lain adalah KPPS tidak menutup TPS sebelum pukul 13.00. KPPS masih menerima pemilih meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan tanpa meminta persetujuan saksi. Terjadi di TPS 27 Krendeng RT 04 RW 08, TPS 33 Medit Palace, Kemayoran," ujar Arif di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta (Sabtu, 18/2).

Kemudian, KKPS mempersulit pemberian pemberian salinan asli form C1 dan form C2 kepada saksi. Seperti yang terjadi pada TPS 31, Taman Komplek Batan, Pasar Minggu. Juga di TPS 12 RW 03 Jatinegara Kaum.

"Dalam situasi seperti itu, KKPS justru tidak menindaklanjuti dengan menambahkan surat suara. Misalnya, di TPS 41 Petamburan, TPS 55 di Sungai Bambu," beber Arif.

Selanjutnya, di TPS 040 RT/RW 012/005 Kedoya Selatan, dan TPS 65 Jagakarsa. TPS 18 Meruya RT 010 RW 003, TPS 74 RT 09 RW 12, Kebon Pala, TPS 89 RT 007 RW 014 Cengkareng Timur, dan TPS 21 Pegadungan. TPS 97 Kampung Gusti Teluk Gong, TPS Rusun Petamburan, TPS 04 Jamblang, TPS 89 dan TPS 88 Cengkareng, dan TPS 13 Meruya Utara. Termasuk di TPS 47 Kelapa Gading, TPS 28 Apartemen Mediterania II, TPS 22 Sawah Lio, TPS 33 Kemayoran, TPS 96 Cengkareng, TPS 18 dan 19 Petojo Utara.

"KKPS juga menghalangi pemilih dalam DPT tambahan yang menggunakan haknya dengan mengatakan surat suara telah habis tapi pada kenyataannya masih banyak. Terjadi di TPS 55, 35, 36, 37, 87, 89 di Cengkareng," jelas Arif.

Selain itu, pelanggaran terjadi kepada proses penghitungan suara. Di mana, KPPS melakukan kesalahan penjumlahan perolehan suara yang mengakibatkan selisih signifikan. Hal itu terjadi di TPS 53 Bukit Duri lebih dari dua surat suara, TPS 19 Bukit Duri, TPS 26 Bangka empat suara. Kemudian, petugas KKPS membiarkan situasi yang tidak tertib di beberapa TPS yang berpontensi melakukan kecurangan.

Terakhir, petugas KKPS membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak memiliki identitas setempat untuk memberikan hak suara. Yakni di TPS 35, 36, 3, 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, TPS 14 Mampang Prapatan, TPS 93 RT 12 RW 12 Pademangan Barat, dan TPS 10 RT 20 RW 02 Pluit. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA