Demikian disampaikan Komisioner KPU DKI Mochammad Sidik usai menghadiri diskusi di Resto Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta (Sabtu, 18/2).
"Terutama di apartemen, misalnya Gading Nias, Mediterania, Grand Pramuka. Pokoknya di rusun dan apartemen," katanya.
Menurut Sidik, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan Pemprov DKI Jakarta terkait pembentukan pengurus RT/RW bagi warga yang bermukim di rumah susus dan apartemen. Sebab, persoalan tersebut membuat pihak KPU mengalami kesulitan dalam mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami tidak bisa data di beberapa apartemen itu selama struktur RT/RW tidak ada, karena data pemilih kami berdasarkan RT/RW. Sementara apartemen kalau tidak ada struktur RT/RW-nya bagaimana," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: