Ditjen Pajak Menyepakati Buka Data Pengupahan Untuk Sukseskan BPJS Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 18 Februari 2017, 14:14 WIB
rmol news logo . Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyepakati secara prinsip membuka daftar pengupahan BUMN dan perusahaan swasta terkait demi ketaatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah itu, merupakan kelanjutan kesepakatan BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja.

"Kita telah mengintensifkan dan melanjutkan kolaborasi dengan instansi pemerintah dan swasta terkait dengan ketaatan perusahaan melindungi para tenaga kerjanya," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Ubud, Denpasar, Sabtu (18/2).

Selain itu, lanjut Agus, BPJS Ketenagakerjaan juga mengaktifkan BPJSTK Mobile yang bisa menampung pengaduan dari pekerja terkait kepatuhan perusahaan mengukur sebagaimana diwajibkan Undang-undang.

Saat ini, ada 55 ribu pengaduan dari pekerja terkait dengan ketidakpatuhan perusahaan, dimana 7 ribu laporan sudah ditindaklanjuti berasal dari Serikat Pekerja dan para pekerja.

"Paling banyak ada di kota-kota besar Pulau Jawa. Kita tindaklanjut dengan memberikan peringatan dua kali, melakukan kunjungan dan verifikasi. Kalau memang tidak memberikan kepastian, baru ditindaklanjuti secara hukum," terangnya.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis menjelaskan, kerja sama dengan Ditjen Pajak sudah menyepakati secara prinsip untuk membuka data data pengupahan perusahaan. "Secara prinsip Kemenkeu sudah setuju, tinggal dituangkan secara tertulis," terangnya.

Saat ini, lanjut Ilyas, BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan 19.304 perusahaan nakal ke kejaksaan karena belum melindungi dan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Per Januari 2017, total kepesertaan aktif perusahaan telah mencapai 366.602.

Namun, masih banyak perusahaan bermasalah, yakni belum mendaftar pada semua program, perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, PDS program, dan perusahaan yang memiliki piutang iuran.

"Dari 41.764 perusahaan yang telah ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas dan pemeriksa (wasrik) kami di seluruh Indonesia, sejumlah 22.460 dinyatakan patuh (54 persen), termasuk 3.459 yang merupakan perusahaan wajib tetapi belum daftar (PWBD)," kata Ilyas.

Sejak Juli 2015, BPJS-TK sudah menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun (JP) dengan kepesertaan aktif per-Januari 2017 sebanyak 99.188 perusahaan yang mempekerjakan 9,2 juta pekerja.

JP merupakan program wajib yang diprioritaskan kepada perusahaan skala besar dan menengah. "Jadi, jika ada perusahaan besar dan menengah belum membayarkan iuran jaminan pensiun, maka dikategori tidak patuh atau PDS Program," ucap Ilyas.

Secara nasional, tercatat sebanyak 26.287 perusahaan masuk dalam kategori PDS program JP yang terdiri dari perusahaan skala besar dan menengah. "Di antaranya, 24 perusahaan BUMN, 12 perbankan dan delapan perusahaan swasta berskala besar nasional yang PDS JP," ungkap Ilyas.

Dia menyatakan tahun ini, BPJS-TK akan lebih agresif mengejar perusahaan-perusahaan PDS program dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sebelum ditindaklanjuti secara hukum ke kejaksaan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA