Netty menekankan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar menunjukkan keberpihakan negara terhadap warga yang kurang mampu.
Hal itu ia sampaikan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
“Kami di Komisi IX memastikan bahwa pemutihan tunggakan ini betul-betul menjadi satu bukti keberpihakan pemerintah terhadap warganya yang tidak mampu, yang hari ini dengan alasan ability to pay-nya tidak mampu membayar secara rutin premi BPJS Kesehatan,” ujar Netty.
Ia menekankan pentingnya proses verifikasi calon penerima agar data yang digunakan akurat dan tepat sasaran.
“Hendaknya dilakukan proses verifikasi sehingga betul-betul didapatkan data yang valid,” tambahnya.
Netty juga mengingatkan agar kebijakan pemutihan tersebut tidak mengganggu prinsip gotong royong yang menjadi fondasi sistem BPJS Kesehatan.
“Hendaknya dipastikan bahwa pemutihan tunggakan ini tidak mencederai prinsip gotong royong yang dijadikan prinsip oleh BPJS Kesehatan dalam membangun sistem yang kondusif bagi keberlanjutan program JKN,” tegasnya.
Selain isu BPJS, Netty turut menyoroti proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Menurutnya, revisi regulasi tersebut penting untuk memastikan pelindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan harmonis.
“Kita mengawal bagaimana proses revisi UU Ketenagakerjaan dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi upaya memastikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bermigrasi ke berbagai negara,” tutup Netty.
BERITA TERKAIT: