Mendagri Harus Keluarkan Surat Mengaktifkan Kembali Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 18 Februari 2017, 05:02 WIB
Mendagri Harus Keluarkan Surat Mengaktifkan Kembali Ahok
Ahok dan Djarot Saiful HIdayat
rmol news logo DPRD DKI Jakarta mendesak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat tertulis tentang pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu diperlukan karena sampai saat ini status Ahok masih sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Status hukum itu menimbulkan polemik hebat. UU mengatur kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun harus diberhentikan sementara. Sedangkan, sebagian kalangan mengatakan Ahok tidak perlu diberhentikan karena ancaman hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak melebihi lima tahun.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Triwisaksana, mengatakan sejauh ini Mendagri baru mengeluarkan surat pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pengganti sementara Ahok, tapi belum mengeluarkan surat putusan pengaktifan kembali Ahok setelah masa cuti kampanye Pilkada habis.

"Jadi, yang kami minta dari Mendagri ada surat tertulis terkait dengan status Ahok sebagai gubernur, supaya jangan ada perselisihan dan sesuatu yang cacat hukum di kemudian hari," kata politikus yang disapa Bang Sani itu ketika dihubungi pada Jumat (17/2).

Empat Fraksi DPRD DKI Jakarta sudah melakukan boikot terhadap kegiatan-kegiatan bersama Gubernur Ahok. Mereka adalah Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra.

Menurut Sani, asalkan ada surat keterangan dari Mendagri soal status Ahok, DPRD akan menerima dan mematuhi apapun keputusan tersebut.

"Asal ada surat tertulis, itu bisa jadi payung hukum bagi kami. Kalau Mendagri bilang tetap Ahok aktif dan ada surat tertulis, kami akan ikuti aturan," ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA