Berikut Jadwal Rekapitulasi Suara Pilkada 2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 16 Februari 2017, 10:38 WIB
rmol news logo . Pemungutan alias pencoblosan Pilkada Serentak 2017 sudah dilakukan Rabu kemarin (15/2).

Pilkada tahun ini diikuti 101 daerah di seluruh Indonesia. Yaitu, 7 provinsi, 76 kabupeten dan 18 kota.

Masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan melakukan rekapitulasi suara.

Adapun jadwalnya, tingkat PPK/kecamatan 16-22 Febuari, KPU kabupaten/kota 22-24 Febuari, dan KPU Provinsi 25-27 Febuari.

Selanjutnya, penetapan paslon terpilih tanpa sengketa akan dilakukan pada 8-10 Maret.

Bagi yang bersengketa, akan mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah ada hasil, paling lama tiga hari, KPU akan menetapkan paslon terpilih.

Khusus di Provinsi Jakarta yang memiliki UU tersendiri. Kalau tidak ada pasangan calon yang memperoleh dukungan suara 50 persen plus 1, maka Pilkada akan berlangsung dua putaran. Putaran kedua akan dilangsungkan pada 19 April mendatang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA