Pilkada tahun ini diikuti 101 daerah di seluruh Indonesia. Yaitu, 7 provinsi, 76 kabupeten dan 18 kota.
Masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan melakukan rekapitulasi suara.
Adapun jadwalnya, tingkat PPK/kecamatan 16-22 Febuari, KPU kabupaten/kota 22-24 Febuari, dan KPU Provinsi 25-27 Febuari.
Selanjutnya, penetapan paslon terpilih tanpa sengketa akan dilakukan pada 8-10 Maret.
Bagi yang bersengketa, akan mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah ada hasil, paling lama tiga hari, KPU akan menetapkan paslon terpilih.
Khusus di Provinsi Jakarta yang memiliki UU tersendiri. Kalau tidak ada pasangan calon yang memperoleh dukungan suara 50 persen plus 1, maka Pilkada akan berlangsung dua putaran. Putaran kedua akan dilangsungkan pada 19 April mendatang.
[rus]
BERITA TERKAIT: