Quick Count Pilkada Baru Bisa Dirilis Pukul 1 Siang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 15 Februari 2017, 08:55 WIB
rmol news logo . Lembaga penyiaran yang akan mempublikasikan hasil hitungan cepat alias quick count Pilkada Serentak 2017, boleh dilakukan setelah penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pukul 13.00 waktu setempat.

Demikian seruan yang disampaikan Ketua Komis Penyiaran Indonesia (KPI) RI Yuliandre Darwis, Rabu (15/2).

Lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak.

Dan tidak kalah penting,  lanjut Yuliandre, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan quick count wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana disertai metodologi.

"Dan menyatakan bahwa hasil quick count hanya bersifat perkiraan sementara dan bukan hasil resmi," tukasnya.

Sebanyak 101 daerah akan melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2017, hari ini (Rabu, 15/2). Sebarannya, 7 di tingkat provinsi, 18 di kota, dan 76 di kabupaten.

Seperti pemilihan-pemilihan sebelumnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka pukul 07.00 dan tutup pukul 13.00. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA