PILKADA SERENTAK 2017

Jangan Lupa Bawa "Bekal" Ini Ke TPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 15 Februari 2017, 06:34 WIB
rmol news logo . Sebanyak 101 daerah akan melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2017, hari ini (Rabu, 15/2). Sebarannya, 7 di tingkat provinsi, 18 di kota, dan 76 di kabupaten.

Seperti pemilihan-pemilihan sebelumnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka pukul 07.00 dan tutup pukul 13.00.

Bagi pemilih, jaangan lupa bawa "bekal" ke TPS. Yaitu, Formulir C6 dan KTP sekarang e-KTP.

Kalau Formulir C6 ketinggalan, pemilih tetap bisa mencoblos setelah petugas memeriksa datanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pemilih tersebut menunjukkan KTP.

Bagi yang tidak terdaftar di DPT, tetap bisa mencoblos dan dilayani satu jam sebelum TPS tutup. Tunjukkan KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil kepada petugas TPS. Inilah yang disebut pemilih tambahan.

Tapi, pemilih tambahan ini tidak boleh memilih di sembarang TPS, harus di TPS sesuai alamat KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA