Ingat, Saat Mencoblos Dilarang Bawa Kamera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 14 Februari 2017, 08:14 WIB
Ingat, Saat Mencoblos Dilarang Bawa Kamera
Foto/Net
rmol news logo . Sebanyak 101 daerah akan melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2017, Rabu besok (15/2). Salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua KPU Jakarta Sumarno mengimbau kepada warga ibukota yang sudah terdaftar sebagai pemilih agar berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Sumarno menjelaskan, ada beberapa yang perlu diperhatikan saat di TPS. Pemilih dilarang membawa kamera dan ponsel berkamera saat masuk di bilik suara.

"Begitu yang bersangkutan masuk ke bilik suara tidak boleh membawa kamera atau membawa HP yang berkamera. HP-nya ditaruh dekat bilik suara ada petugas yang akan menjaga. Tidak perlu khawatir akan hilang, begitu selesai memberikan suara silahkan diambil lagi HP-nya," ucapnya, Selasa (14/2).

Selain itu, lanjut Sumarno, pemilih yang sudah mencoblos, jangan lupa mencelupkan ujung jari ke dalam tinta sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan hak pilihnya.

"Jarinya harus dicelupkan ke dalam tinta, dan jangan di ujungnya saja, tapi juga sampai kuku, biar ini sebagai penanda," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA