Dalam Persidangan, KH Ma'ruf Amin Tidak Dianggap Ahli Oleh Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 05 Februari 2017, 21:31 WIB
Dalam Persidangan, KH Ma'ruf Amin Tidak Dianggap Ahli Oleh Ahok
KH Ma'ruf Amin/Net
rmol news logo Ada hal menyimpang dalam persidangan kedelapan kasus penistaan agama yang sewajarnya tidak dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukum.

Hal menyimpang tersebut adalah dengan menempatkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin sebagai orang biasa yang diperiksa di persidangan.

Begitu kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta sesaat lalu, Minggu (5/2).

"Jadi dalam persidangan Ahok dan Humphrey Djemat Mencecar KH Maruf Amin bukan kapasitas sebagai ahli, tapi orang biasa. Dalam persidangan ini jelas menyimpang jauh," ujarnya.

Adhie menegaskan bahwa sikap yang dipertontonkan Ahok selama persidangan seharusnya menguatkan hakim bahwa Ahok memiliki karakter kuat dalam menista ulama. Dalam hal ini melecehkan keahlian Ma'ruf Amin yang juga Rais A'am PBNU.

"Seharusnya menjadi penguat bagi hakim bahwa ahok punya karakter menista ulama. Niatnya kan sudah buruk," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA