Direktur Eksekutif
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte menilai, partai poliÂtik perlu dibenahi secara seÂrius. Pendanaan partai politik semestinya dilakukan negara.
"Kalau kita usulkan masyarakat menolak karena ada persepsi buruk terhadap partai politik. Tapi akar masalahÂnya (parpol) itu sebenarnya," kata Philips dalam diskusi di Jakarta, kemarin.
Menurut Philips, parpol mendapatkan bantuan Rp 108 per suara. Ia mencontohkan, partai pemenang pemilu PDI Perjuangan yang mendapatkan suara pada Pileg 2014 sekitar 19 juta suara. "Kira-kira itu Rp 2,4 miliar per tahun dan itu habis untuk bayar listrik, air kantor-kantor yang tersebar di 500 kabupaten dan kota serta kantor DPP," ujar dia.
Philips menegaskan, perlu pendanaan serius oleh negara agar pengurus atau kader parÂpol tidak mencari uang denÂgan cara yang ilegal. Philips beruntung KPK mulai memerÂhatikan akar masalah kasus korupsi yang menjerat banyak politisi.
"Saya juga tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil sedang mencoba menghitung berapa sih biaya yang dibutuhÂkan parpol itu dan berapa (ruÂpiah) negara harus memenuhi agar parpol tidak mencari uang dengan cara ilegal," ujar dia.
Peneliti LIPISiti Zuhro meÂnambahkan, memang sudah waktunya negara memikirkan pendanaan partai politik. Siti mendukung penuh wacana yang dahulu juga sempat dilontarkan Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Secara prinsip, saya sanÂgat mendukung negara memÂberikan dana yang memadai kepada parpol. Dana yang masuk akal. Tapi parpol harus mau diaudit. Harus ada penalty terhadap dana itu ketika tidak ada korelasi positif terhadap peningkatan kualitas kaderisasi dan promosi kader di cabang-cabang kekuasaan," ujar dia.
Usulan terhadap pembiayaan parpol dari keuangan negara sebelumnya juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang dikomandoi Agus Rahardjo merekomendasikan porsi ideal kenaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan bertaÂhap selama 10 tahun berdasarÂkan kepatuhan parpol.
'Porsi ideal menurut KPK dengan kenaikan bertahap seÂlama 10 tahun berdasarkan keÂpatuhan parpol terkait tiga hal yaitu alokasi bantuan parpol 25 persen untuk administrasi dan 75 untuk rekrutmen dan tata kelola parpol," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Dia mengatakan KPK merÂekomendasikan agar negara membantu mendanai parpol dan meningkatkan bantuan keuangan untuk pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dengan memÂperhatikan beberapa hal. Realisasinya, menurut dia, adalah kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, serta kematangan demokrasi.
"Kajian ini bukan hanya KPK namun melibatkan parÂpol, LIPI, pakar dan ekonom sehingga porsi idealnya diÂusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol berdasarkan baseline 2016," ujarnya.
Laode mengatakan selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan buÂkan dalam bentuk uang namun berupa "air time" di setiap stasiun televisi kepada parpol. ***
BERITA TERKAIT: