Pemantauan ini difokuskan pada sektor-sektor yang dinilai rentan terhadap dampak krisis, termasuk energi, likuiditas, dan permodalan.
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut asesmen dilakukan untuk melihat sejauh mana ketahanan sektor jasa keuangan menghadapi tekanan eksternal. OJK juga mengidentifikasi sektor yang berpotensi terdampak lebih besar akibat dinamika global.
“Tadi kami sampaikan bahwa kami terus melakukan asesmen secara berkala, ya terkait bagaimana ketahanan sektor jasa keuangan kita,” kata Friderica di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, pemantauan mencakup analisis terhadap sektor yang memiliki keterkaitan dengan kondisi global, termasuk potensi dampak dari fluktuasi energi dan gangguan pasokan.
OJK juga menilai kondisi permodalan dan likuiditas sebagai bagian dari pengukuran risiko.
“Misalnya kita melakukan asesmen terkait sektor perbankan atau yang mungkin berpotensi terkena rambatannya cukup besar,” ujarnya.
Hasil asesmen tersebut akan dibahas dalam koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). OJK menyebut proses pemantauan dilakukan secara berkelanjutan dengan mekanisme pengawasan yang telah disiapkan.
“Jadi ini kita terus melakukan asesmen dan ada protokol yang cukup rigid yang kita lakukan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: