Begitu kata Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF Nasrulloh Nasution dalam keterantgan tertulisnya kepada redaksi sesaat lalu, Rabu (25/1).
"Saksi fakta yang diperiksa kali ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 September 2016 memberikan pidato yang menodai Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di YouTube. Dalam keterangannya, saksi juga mengakui berada di lokasi dan mendengarkan pidato Ahok," ujarnya.
Selain itu, Yuliardi yang diperiksa selama satu setengah jam menerangkan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut direkam oleh Pemprov DKI.
"Fakta ini bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi pelapor yang mengatakan melihat pidato Ahok melalui Youtube yang diunggah Pemprov DKI," sambung Nasrulloh.
Nasrulloh mengajak seluruh komponen masyakat Indonesia untuk terus mengawal persidangan Ahok dan mempercayakan putusan atas perkara ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau melihat hasil persidangan kali ini, kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memutus Ahok bersalah", pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: