Medsos Perlu Diatur Dalam RUU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 24 Januari 2017, 03:43 WIB
Medsos Perlu Diatur Dalam RUU Pemilu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaran Pemilu DPR RI menganggap perlu mengatur keberadaan media sosial (medsos) dalam RUU Pemilu. Alasannya, pengaruh medsos saat ini sangat tinggi.

"Media sosial ini perlu diatur, karena dikhawatirkan akan memberikan informasi yang tidak kredibilitas atau mengarah pada berita hoax, maka dari itu hal ini akan menjadi perhatian kami semua," kata Ketua Pansus, Lukman Edy, Senin (23/1).

Politisi PKB ini juga keberatan apabila ada keterbatasan waktu dalam menyampaikan informasi tentang calon peserta pemilu, sebab akan mengurangi pengetahuan publik tentang calon peserta pemilu itu. Padahal hal tersebut berkaitan erat dengan peningkatan partisipan masyarakat dalam memilih nantinya.

"Kalau ada pembatasan yang sangat signifikan pada media, dalam mensosialisasikan, mengkampanyekan dan mengiklankan Pemilu 2019 dikhawatirkan tidak berkeadilan dalam meningkatkan partisipasi publik. Karena banyaknya informasi hubungannya erat dalam meningkatnya partisiapan publik, makanya harusnya dibuka ruang lebih luas dalam menyampaikan informasi," jelasnya.

Lukman menambahkan semangat RUU Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya mengatur tentang media sebenarnya mengarah pada informasi yang berkeadilan.

"Oleh karena itu, semua aspirasi yang diterima dari media nasional untuk dicarikan solusinya agar peran media maksimal dalam meningkatkan partisipan publik," tutupnya seperti dilansir dari Parlementaria. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA