"Ini menandakan bahwa pemerintah menindaklanjuti dan memperhatikan kegelisahan dan suara masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Sabtu (7/1).
Namun demikian, lanjut Saleh, sebelum badan itu diresmikan, perlu diperjelas dulu soal fungsi dan tugasnya.
Pasalnya, selama ini aparat pengawas orang asing sudah ada di Indonesia yaitu Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
Timpora itu sendiri selama ini telah melibatkan instansi terkait termasuk kemenaker, imigrasi, kepolisian, dan pemerintah di daerah.
"Kalau sama saja, tentu tidak perlu buat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat. Termasuk memperkuat tim pengawas dan penyidik di kemenaker dan imigrasi," ujar Saleh.
Selain itu, pemerintah juga diminta mempertimbangkan sumber pendanaan bagi badan itu. Jika badan itu hendak didirikan dalam waktu dekat, tentu harus ada alokasi anggarannya. Sebab, tidak mungkin badan itu bergerak tanpa supporting dana.
"Kelihatannya, anggaran untuk badan seperti ini belum masuk dalam pembahasan APBN 2017. Itu artinya, pemerintah memiliki dana cadangan yang akan digunakan. Tentu akan sangat baik-baik jika dikonsultasikan dengan DPR," tukas Saleh, Legislator dapil Sumut II.
[rus]
BERITA TERKAIT: