Alasannya, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 yang dilantik pada Juni 2016 lalu, baru bisa merombak jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini.
Sesuai amanat UU, mereka baru bisa melakukan mutasi setelah menjabat enam bulan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada pejabat pemerintahan agar tidak terlibat jual beli jabatan yang bakal merusak karir mereka.
"Saya warning, karena KPK telah banyak menangkap OTT, jangan sampai terlibat jual beli jabatan. Jangan sampai karena suap karir pegawainya terhambat," sebut Tjahjo seperti dilansir dari laman Kemendari, Sabtu (5/1).
Menteri asal PDI ini mengatakan, Kemendagri hanya memberikan warning saja, sebab area rawan korupsi itu di samping perencanaan anggaran adalah mutasi jabatan.
"Apapun mutasi harus prestasi yang diutamakan jangan karena memberi upeti," tegas Tjahjo.
[rus]
BERITA TERKAIT: