Menteri Tjahjo Warning Kepala Daerah Soal Jual Beli Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 07 Januari 2017, 17:13 WIB
Menteri Tjahjo Warning Kepala Daerah Soal Jual Beli Jabatan
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Saat ini sedang ramai pemberitaan soal mutasi jabatan di daerah, khususnya daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pata tahun 2015.

Alasannya, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 yang dilantik pada Juni 2016 lalu, baru bisa merombak jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini.

Sesuai amanat UU, mereka baru bisa melakukan mutasi setelah menjabat enam bulan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada pejabat pemerintahan agar tidak terlibat jual beli jabatan yang bakal merusak karir mereka.

"Saya warning, karena KPK telah banyak menangkap OTT, jangan sampai terlibat jual beli jabatan. Jangan sampai karena suap karir pegawainya terhambat," sebut Tjahjo seperti dilansir dari laman Kemendari, Sabtu (5/1).

Menteri asal PDI ini mengatakan, Kemendagri hanya memberikan warning saja, sebab area rawan korupsi itu di samping perencanaan anggaran adalah mutasi jabatan.

"Apapun mutasi harus prestasi yang diutamakan jangan karena memberi upeti," tegas Tjahjo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA