Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Umum DPP FPI: Haram Menyebarkan Berita Bohong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 03 Januari 2017, 05:28 WIB
Ketua Umum DPP FPI: Haram Menyebarkan Berita Bohong
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hukum menyebarkan berita bohong adalah haram. Orang yang menyebarkannya akan mendapat dosa besar.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) KH. Ahmad Shobri Lubis (Selasa, 3/1).

Dia menjelaskan agama sudah memerintahkan untuk tabayyun (klarifikasi) ketika umat Islam mendapatkan informasi, khususnya berita dari kalangan yang tidak jelas.

"Surat Al-Hujarat ayat 6 menyatakan, jika datang orang fasik dan membawa berita, maka cari dulu kebenarannya. Jangan langsung dipercaya," sambung Shobri.

Karena itu, apabila mendapatkan informasi di Facebook atau Twitter, dia mengingatkan, jangan langsung disebar. Namun, dicek dulu kebenarannya.

"Apalagi sampai berdampak ke fitnah, berbahaya (kalau disebar, red). Bisa membahayakan orang lain atau bahkan sampai negara," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA