Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Serentak Belum Representasikan Aspirasi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Sabtu, 31 Desember 2016, 17:52 WIB
Pilkada Serentak Belum Representasikan Aspirasi Publik
Net
rmol news logo Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa pemilihan kepala daerah secara serentak belum cukup ideal dalam merepresentasikan keterwakilan aspirasi masyarakat.

Hal ini terlihat dari jumlah pasangan calon yang bersaing dan penilaian partai politik dalam memilih pasangan calon untuk bersaing.

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz menjelaskan, dalam pasal 40 ayat 1 UU Nomor 8/2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi dewan atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Apabila mengacu pada pasal tersebut maka sedianya ada empat hingga lima pasangan calon yang bersaing di satu daerah. Atau dengan kata lain, semestinya ada sekitar 350 hingga 400 pasangan calon yang bersaing di 101 titik kabupaten/kota dan provinsi.

Namun demikian, dalam pilkada serentak kali ini hanya terdapat 244 pasangan calon yang bersaing.

"Sebagian besar wilayah rata-rata dua pasangan calon dari unsur partai, bahkan sembilan daerah terdapat pasangan calon tunggal," ujar Masykurudin dalam diskusi 'Refleksi Akhir Tahun: Kerakyatan dalam Pemilu' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/12).

Maka dari itu, pilihan masyarakat memilih calon yang mewakili aspirasinya menjadi semakin terbatas, karena jumlah pasangan calon yang bersaing masih di bawah standar.

"Minimnya jumlah pasangan calon menunjukkan mampetnya keterwakilan rakyat dalam komposisi pasangan calon di seleksi kepemimpinan daerah. Semakin sedikit pasangan calon yang disediakan oleh partai politik maka adu gagasan dan program semakin lenyap," jelas Masykurudin. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA