Demikian diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo kepada media, Sabtu (31/12).
Menurut Bambang, harga cabai, telur dan bawang di pasaran meroket karena pengawasan yang tidak jalan oleh pemerintah.
"Pemerintah masih belum dapat mengendalikan si penampung komoditi yang mempermainkan harga, spekulan belum dapat dikendalikan oleh pemerintah," ujarnya.
Bambang menjelaskan ada beberapa payung hukum yang dapat menjadi dasar pemerintah melakukan tindakan untuk menekan kenaikan sembako.
UU 7/2014 Pasal 25 disebutkan pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mengendalikan jumlah yang memadai mutu yang baik dan harga terjangkau dalam jumlah yang cukup. Tidak hanya itu, ada Perpres 71/2015 Pasal 2(6) tentang 11 komoditas barang atau kebutuhan pokok.
"Seharusnya dengan adanya payung hukum tersebut pemerintah dapat mengendalikan harga," tutup Bambang.
[rus]
BERITA TERKAIT: