"Kami sebagai pemakai hanya punya judul ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi. Itu yang kami kejar," kata Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Achmad Wijaya, sebagaimana dilansir
JPNN.
Pada pasal 2 peraturan menteri (permen) tersebut, ditetapkan harga gas bumi untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi petrokimia, pupuk, dan baja.
Penetapan harga gas bumi tersebut mempertimbangkan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalamnya.
Pemerintah memang sudah memutuskan menurunkan harga gas bagi industri petrokimia, pupuk, serta baja. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017 mendatang.
[ysa]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: