Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM

Kamis, 30 Juli 2026, 02:23 WIB
Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM
Kecil Besar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tabung gas N²O merek Whip Pink tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) yang diedarkan secara daring via sosial media termasuk WhatsApp. (Foto: Dok. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri)
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA