Ahmad Dhani: Penetapan Tersangka Ini Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 03 Desember 2016, 05:15 WIB
Ahmad Dhani: Penetapan Tersangka Ini Dipaksakan
Ahmad Dhani/Net
rmol news logo Musisi kawakan Ahmad Dhani optimis penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada dirinya atas dugaan upaya makar.

Hal itu, lanjut pentolan Republik Cinta Manajemen tersebut, lantaran penetapannya sebagai tersangka upaya makar terlalu dipaksakan oleh penyidik.

"Saya yakin enggak ada (pemeriksaan lanjutan) karena ini penetapan tersangkanya dipaksakan," ujarnya urai calon wakil bupati Bekasi ini usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12).

Dhani menilai, aksi yang akan digelar para tokoh nasionalis untuk mengembalikan UUD 1945 dilakukan secara konstitusional. Dalam aksinya, para tokoh nasionalis berencana menggeruduk MPR untuk mendesak digelarnya Sidang Istimewa.

"Nah, di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional," pungkasnya.

Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.

Adapun Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani telah dipulangkan malam ini. Sementara 5 tersangka lain masih dalam pemeriksaan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA