Sebagaimana dijelaskan jurubicara Rachmawati, Teguh Santosa bahwa pihak Kepolisian telah merasa keterangan yang dibutuhkan sudah cukup, sehingga Rachmawati bisa dibebaskan pulang.
"Polisi merasa pemeriksaan hari ini terhadap Mbak Rachma sudah cukup," jelas jurubicara Rachmawati, Teguh Santosa saat dihubungi, Jumat (2/12).
Sementara terduga makar lainnya masih bertahan di Mako Brimob.
Kuasa hukum para terduga makar, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa mereka masih menjalani proses pemeriksaan. Ia pun berharap pemeriksaan bisa berjalan cepat dan para terduga makar bisa segera dibebaskan pulang.
"Bu Ratna Sarumpaet dan lain lain, proses pemeriksaannya sedang berlangsung. Mudah-mudahan akan segera selesai dan mereka bisa pulang," harapnya dalam cuitan di akun Twitter miliknya,
@Yusrilihza_Mhd.Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.
[ian]
BERITA TERKAIT: