Maka itu, jika tidak tertangani dengan cepat dikhawatirkan akan memunculkan konflik horizontal. Karenanya, harus diselesaikan sesuai tata cara hukum pidana.
"Kasus ini merupakan peristiwa pidana murni tidak terkait dengan perkara yang bersifat politis, sehingga wajib diselesaikan berdasarkan prosedur hukum pidana yang berlaku," kata ahli hukum pidana dan Provisional Chairman Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Dr. Suhardi Somomoeljono dalam forum group discusion (FGD) yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Laksi (LBH LAKSI) di Jakarta, Kamis (17/11).
Hadir juga dalam FGD ini antara lain, mantan Hakim Agung dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Jayabaya Jakarta Prof. Masyur Efendi dan gurubesar sosiologi agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Bambang Pranowo.
Menurut Suhardi, setelah penyidik Polri menetapkan Ahok tersangka maka seluruh warga wajib tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku sebagai konsekwensi dari negara hukum. Proses hukum yang berlaku baik di tingkat penyidikan kepolisian, penuntutan kejaksaan, serta persidangan di pengadilan terhadap jalannya tahapan proses penegakan hukum
(law enforcement) secara hukum masyarakat tidak diperkenankan melakukan tindakan yang bersifat menekan secara anarkis dengan melibatkan massa guna mempengaruhi penegak hukum dalam menjatuhkan suatu putusan.
"Pengerahan massa secara besar-besaran pasca ditetapkannya Ahok tersangka yang dilakukan oleh kelompok masyarakat baik muslim maupun non muslim dapat dipandang sebagai tindakan yang berlebihan yang dapat menimbulkan kesan negatif tidak mempercayai negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan penegakan hukum," terang Suhardi.
Dilihat dari perspektif sosialogi agama, Bambang Pranowo berpandangan, dalam delik penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia secara sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai delik yang rawan sosial karena menyangkut dimensi keyakinan batin terhadap agama yang dianut. Dan ini rawan terjadi konflik horizontal.
Tindak pidana
(strafbaar feit) baik yang bermuatan dalam kategori kejahatan
(misdrijven), maupun yang berkategori pelanggaran
(overtredingen) dalam pelaksanaannya memperhatikan salah satu dari fungsi hukum pidana yaitu pentingnya melakukan upaya preventif dan tidak perlu menunggu munculnya akibat.
Maka aparat penegak hukum idealnya langsung bekerja begitu ancaman terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi muncul, misalnya dalam tindakan menghasut, penghujatan terhadap Tuhan.
"Masyarakat dan atau siapapun baik langsung atau tidak langsung mengganggu jalannya proses peradilan maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku," kata Bambang.
Sementara menurut Masyur Efendi penggiringan opini publik dalam suatu perkara yang sedang berproses di pengadilan dapat menghasilkan putusan pengadilan yang sesat, dengan demikian proses hukum
(law enforcement) harus benar-benar dijaga nilai-nilai independensinya. Hukum dalam pelaksanaannya
(law in action) tidak dibenarkan dilakukan intervensi oleh siapapun sehingga hukum benar-benar mampu berdiri sebagai wasit yang adil itulah makna dari hukum sebagai panglima.
"Jika penyidik Kepolisian menyimpulkan peristiwa pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok dinyatakan tidak cukup bukti dan atau bukan merupakan tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan, maka pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat mengajukan gugatan praperadilan di lengadilan negeri setempat guna membatalkan SP-3 dimaksud," kata Mansyur.
[ian]
BERITA TERKAIT: