Kode Inisiatif: Ada 23 Pasal Inkonstitusional Dalam RUU Pemilu Versi Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 03 November 2016, 13:44 WIB
Kode Inisiatif: Ada 23 Pasal Inkonstitusional Dalam RUU Pemilu Versi Pemerintah
rmol news logo Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu kepada DPR RI pada 21 Oktober lalu.

RUU yang diserahkan itu merupakan gabungan dari empat UU sekaligus, yaitu UU Pemda, UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden, dan UU Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari enam buku dengan 534 pasal.

Dari RUU yang tengah digodok Pansus di DPR itu, Kode Inisiatif mencermati ada sebanyak 23 pasal krusial yang melanggar ‎konstitusi. Pencermatan itu atas hasil penelitian yang dilakukan secara kuantitatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari 2003 hingga 2016, khususnya terkait tiga UU, yaitu UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu.

"Ada 111 putusan MK tentang Kepemiluan, 24 putusan di antaranya mengabulkan permohonan. Amar yang mengabulkan permohonan ini kemudian berdampak pada penafsiran konstitusional terhadap ketentuan (pasal) di RUU Penyelenggara Pemilu," ujar peneliti Kode Inisiatif, Adellina Syahda, dalam konferensi pers di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Untuk itu, Adel meminta agar RUU yang sedang dibahas mengacu pada apa yang sudah diputuskan MK karena putusan MK adalah sama dengan perintah konstitusi.

Sementara itu, Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, menilai pasal-pasal krusial yang ditemukan pihaknya dalam pembahasan RUU Pemilu akan berdampak pelanggaran terhadap konstitusi ini jika terus dibiarkan.

"Kalaupun tetap dipaksakan justru potensial dibatalkan oleh MK. Kondisi ini tentu tidak akan menguntungkan terhadap penataan grand design kepemiluan," ungkapnya.

Sebanyak 23 pasal inkonstitusional yang terdapat dalam UU tersebut dapat dikelompokkan menjadi sembilan isu besar, yaitu tentang penyelenggara, syarat calon, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, syarat parpol dalam pengajuan capres/cawapres, larangan kampanye di masa tenang, ketentuan sanksi kampanye, waktu pemilu susulan, dan mengenai putusan DKPP terkait etika penyelenggara pemilu.

"Untuk itu Kode Inisiatif mendesak agar Pansus RUU Pemilu mengoreksi setiap ketentuan pasal yang bertentangan dengan putusan MK dan yang berpotensi melanggar UUD 1945," pungkas Veri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA