Usai menjalani pemeriksaan 6 jam sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku (HM), Kamis sore (28/12), Wahyu tidak merespon pertanyaan wartawan terkait JC yang pernah diajukannya, namun ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya mantan napi koruptor, kok wartawannya masih banyak ya. Cukup lah ya, terimakasih," tukas Wahyu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, saat ditanya soal rencana membongkar keterlibatan pihak lain dalam JC yang diajukannya.
Namun saat disinggung soal pernyataan pengacara Wahyu pada persidangan yang mengungkapkan bahwa Wahyu akan membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2019 melalui JC, Wahyu meminta wartawan bertanya langsung kepada pengacaranya saat itu.
"Nggak, saya nggak ngomong itu, tanya pengacara saya," tukasnya lagi.
Pada 20 Juli 2020, tim penasihat hukum Wahyu, Saiful Anam, berharap agar majelis hakim dapat menerima permohonan JC kliennya. Jika diterima, Wahyu bakal membongkar semua dugaan korupsi yang diketahuinya.
"Jadi WS (Wahyu Setiawan) juga akan membuka dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bukan hanya korupsinya," kata Saiful waktu itu.
BERITA TERKAIT: