"Jangan biarkan kampanye hitam bebas bermunculan di medsos. Kalau itu dibiarkan polisi bisa dikategorikan melakukan pembiaran," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (30/10).
Dijelaskan Edi bahwa masyarakat DKI sejatinya menginginkan gelaran pilgub yang aman tanpa ada saling fitnah. Untuk itu, para pasangan calon diharuskan untuk bisa mengendalikan para pendukung untuk tidak melakukan provokasi yang berujung pada bentrokan. Jika ada pihak-pihak yang memprovokasi melalui penyebaran fitnah, khususnya menyangkut SARA, maka pihak Kepolisian harus segera memprosesnya secara hukum.
"Kita minta Polri tegas dan menindak secara hukum penyebar fitnah tersebut. Ini demi memberikam keamanan kepada masyarakat Jakarta yang akan mengikuti pilkada," tambah mantan Komisioner Kompolnas ini.
Edi bahkan menyebut, polisi bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan bisa dituduh berpihak kepada satu pasangan jika tidak melakukan tindakan. Terlebih para penyebar fitnah berbau SARA di media sosial bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi polisi jangan melakukan pembiaran," tambah pendiri Indonesian Police Strategic Studies Institute (Ipolis intitute) yang banyak melakukan kajian-kajian dan penelitian terhadap kepolisian itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: