Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, mengatakan kerja sama ini bertujuan membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan antarlembaga.
“Kerja sama ini tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Senin 22 Desember 2025.
Menurut Henra, integrasi data akan mendorong sinkronisasi dan interoperabilitas antarinstitusi, meningkatkan kualitas layanan publik koperasi, serta memperkuat kebijakan berbasis data. Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis untuk mempercepat literasi administrasi dan digitalisasi kelembagaan koperasi di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan syarat penting bagi koperasi untuk bermitra dengan perbankan dan lembaga keuangan. “Kepemilikan NPWP adalah bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan,” kata Henra.
Salah satu implementasi kerja sama ini adalah pertukaran data untuk mendukung administrasi NPWP, yang ditargetkan menjangkau sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ke depan, data NPWP tersebut akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) milik Kemenkop guna mempermudah akses layanan publik.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan pihaknya mendukung penuh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Penandatanganan kerja sama ini menjadi landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi, khususnya percepatan implementasi sistem pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih,” ujar Bimo.
BERITA TERKAIT: