Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Sosialisasi Dahliah Umar‎, dalam rapat koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI 2017 di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Adapun LADK itu terdiri dari,‎ rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan rekening khusus‎, dan penerimaan sumbangan‎.
"Jika sekarang sudah ada atau sudah siap, bisa segera diserahkan," ujarnya di hadapan perwakilan tim pasangan calon masing-masing.
Dalam pelaporan LADK ini, tim pasangan calon juga diwajibkan untuk mengisi formulir LADK dalam lampiran 1 pada PKPU No 8 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13/2016 tentang Dana Kampanye.
"Tim pasangan calon juga mengisi formulir Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye (APDK) KPU RI dan menyampaikan LADK ini tepat pada waktunya," pungkasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: