KPU Jakarta: Laporan Dana Awal Kampanye Paling Lambat Tanggal 27 Oktober

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 26 Oktober 2016, 14:05 WIB
KPU Jakarta: Laporan Dana Awal Kampanye Paling Lambat Tanggal 27 Oktober
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota (KPU DKI) Jakarta meminta tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye paling lambat tanggal 27 Oktober 2016, pukul 18.00.

Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Sosialisasi Dahliah Umar‎, dalam rapat koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI 2017 di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Adapun LADK itu terdiri dari,‎ rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan rekening khusus‎, dan penerimaan sumbangan‎.

"Jika sekarang sudah ada atau sudah siap, bisa segera diserahkan," ujarnya di hadapan perwakilan tim pasangan calon masing-masing.

Dalam pelaporan LADK ini, tim pasangan calon juga diwajibkan untuk mengisi formulir LADK dalam lampiran 1 pada PKPU No 8 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13/2016 tentang Dana Kampanye.

"Tim pasangan calon juga mengisi formulir Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye (APDK) KPU RI dan menyampaikan LADK ini tepat pada waktunya," pungkasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA