Untuk itu, pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa telah resmi ditetapkan sebagai calon pasangan gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.
Penetapan itu sebagaimana dibacakan Ketua KPU DKI Soemarno dalam acara penetapan yang digelar di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta, Senin (24/10).
"Bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono‎ dan Sylviana Murni dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya, bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono‎ dan Sylviana Murni ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta," jelasnya.
Dalam penetapan, Komisioner KPU DKI Mochammad Sidik membacakan ‎14 item syarat calon yang telah dipenuhi oleh Agus-Sylvi. Seperti sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat narkoba, visi misi yang mengacu pada RPJP DKI, daftar riwayat hidup, tidak pernah menjadi terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta menyerahkan daftar nama tim kampanye.
"Setelah ditetapkan sebagai calon maka seluruh calon terikat dengan aturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU," pungkas Sumarno.
Penetapan ini sekaligus membantah rumor yang beredar tentang syarat pengunduran diri Agus Yudhoyono dari TNI yang diduga surat dinasnya ‎belum diterbitkan.
[wah]
BERITA TERKAIT: