Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU RI Sigit Pamungkas saat memberikan paparan teknis pada Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Dengan Satu Paslon di Lapangan Balai Desa Kutoharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (23/10).
Hingga saat ini, ada enam daerah yang memiliki satu paslon, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Tambrauw.
Sigit menyebutkan, untuk Pilkada 2017 dengan satu pasangan calon, KPU sudah menyusun beberapa model surat suara. Beberapa model tersebut akan diujicoba untuk melihat model manakah yang paling ramah untuk diterapkan dan mempermudah calon pemilih menentukan pilihannya.
"Dulu Pilkada 2015 tanda gambarnya di tengah. Di kotak itu ditulisi setuju dan tidak setuju. Kalau masyarakat pilih setuju mencoblos tulisan setuju, kalau tidak setuju mencoblos tulisan tidak setuju. Nah untuk model surat suara yang sedang diujicobakan di Pati modelnya seperti ini, ada kotak tanda gambar dan satu kotak kosong," jelas Sigit.
Untuk konsep baru yang diujicobakan itu, Sigit menandaskan bahwa memilih salah satu di antara kedua kotak yang tersedia tersebut memiliki nilai penghitungan suara yang sama.
"Pada model ini, hal pertama yang perlu kita ketahui semua bahwa mencoblos pada kotak manapun itu sama-sama sah dan akan dihitung. Kalau mencoblos pada bagian yang ada tanda gambarnya itu sah, mencoblos yang kotak kosong juga sah," jelas Sigit.
Untuk menghasilkan suara yang sah, Sigit menjelaskan, pemilih cukup mencoblos salah satu dari dua kotak yang tersedia. Mencoblos kotak dengan tanda gambar untuk setuju dengan pasangan calon yang ada. Jika tidak setuju dengan pasangan calon yang ada, pemilih tinggal mencoblos sekali pada kotak yang kosong.
"Kalau setuju dengan calon yang ada, maka cobloslah pada tanda gambarnya. Kalau bapak/ibu sekalian tidak setuju, maka cobloslah pada kotak yang kosong," terangnya lebih lanjut seperti dikabarkan laman kpu.go.id.
Sigit mengatakan, pilihan-pilihan tersebut akan dihitung secara sama oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Jadi bukan berarti ‘nanti kalau saya nyoblos kota kosong muspro (percuma) tidak sah’ katanya. Jadi status coblosannya sama, nyoblos kotak yang ada gambarnya bakal dihitung, nyoblos kotak yang kosong juga akan dihitung," kata dia.
Mengenai sah dan tidaknya hasil coblosan, Sigit menjelaskan, suara dianggap sah jika mencoblos salah satu dari dua kotak yang disediakan. Sementara itu jika mencoblos dua kotak secara bersamaan atau mencoblos di luar kotak yang telah disediakan hal itu akan menghasilkan suara tidak sah.
"Untuk suara sah nyoblosnya satu kali pada kotak yang disediakan. Kalau nyoblos dua, kotak yang ada gambarnya dan kotak yang kosong dua-duanya dicoblos itu dianggap suara tidak sah. Atau nyoblosnya diluar kotak yang ada. Karena cinta Pati yang dicoblos tanda gambar Pati nya, atau cinta orang KPU, dicoblos tanda gambar KPU nya nah itu tidak sah. Jadi untuk suara sah yang dicoblos sekali saja pada tanda gambar (paslon), atau kotak kosong," papar Sigit.
[rus]
BERITA TERKAIT: