Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada.
Hal itu ditegaskan Ferry merespon keikutsertaan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid yang menjadi ketua tim pemenangan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Ferry menjelaskan, tindakan pejabat ASN yang memanfaatkan fasilitas negara bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan dalam pasal tersebut, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Namun, lanjut Ferry, KPU masih memberi waktu untuk mengajukan cuti di luar tanggungan sebelum ditetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dijadwalkan 22 Oktober 2016.
Ferry melanjutkan, KPU saat ini tengah fokus menyelesaikan dan sosialisasi aturan Pilkada serentak 2017 mendatang. Termasuk, mengkaji peluang paslon petahana yang mengikutsertakan pejabat ASN dalam aktivitas kampanyenya untuk digugurkan.
"Pasangan calon kepala daerah yang melibatkan ASN bisa saja dengan menggugurkan pasangan calon yang didukung ASN. Kalau ada rekomendasi itu, bisa saja ke arah sana. Makanya, sanksi administrasinya kan dia (pasangan calon) melakukan upaya menggunakan fasilitas negara. Itu yang lebih berat sebenarnya," terangnya.
Selain itu, imbuh Ferry mewanti-wanti, siapapun pejabat yang tidak netral dan menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan Pilkada 2017, akan dikenakan sanksi pidana.
"Harusnya
sih ada dua sanksi yaitu pidana dan adminstrasi," ujarnya.
KPU berharap norma-norma tersebut bisa dimasukkan ke dalam revisi UU Pilkada untuk selanjutnya diterapkan.
"Kalau peraturan KPU sepanjang undang-undang tidak mengatur lebih jauh, KPU tidak akan berbuat apa apa. Tapi kalau undang-undang mengatur secara norma yang betul mengikat dan ada sanksi, itu akan lebih baik," harapnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: