PPP Djan Faridz: Pemerintah Harus Hargai Peran MA Sebagai Yudikatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 12 September 2016, 12:59 WIB
PPP Djan Faridz: Pemerintah Harus Hargai Peran MA Sebagai Yudikatif
Foto/Net
rmol news logo . Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah menjadi kekuatan hukum kubu Djan Faridz untuk mengklaim sebagai pengurus sah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wasekjen DPP PPP Sudarto menjelaskan, jika kubu M. Romahurmuziy alias Romi menolak mengakui putusan MA tersebut, itu berarti mereka telah melanggar hukum.

"Saya kira kita (PPP Djan Faridz) punya kekuatan hukum yang berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan MA yang sudah inkrah," ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (12/9).

Sudarto juga mendesak pemerintah untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan arif dan bijaksana. Pemerintah harus menghargai hukum di negara ini dan tidak menyelesaikan perkara melalui asas kepentingan politik golongan.

"Kita harus sepakat dengan azas triaspolitika. Masing-masing punya peran dan pemerintah harus menghormati peran MA sebagai yudikatif," jabarnya.

"Kalau itu tidak dilakukan, saya kira kita tinggal menunggu saja negara ini tamat," tandas ketua umum Angkatan Muda Kabah itu.

Dalam putusan kasasi MA Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, menyebutkan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar VIII Jakarta yang memenangkan kubu Djan Faridz‎. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA