Wasekjen DPP PPP Sudarto menjelaskan, jika kubu M. Romahurmuziy alias Romi menolak mengakui putusan MA tersebut, itu berarti mereka telah melanggar hukum.
"Saya kira kita (PPP Djan Faridz) punya kekuatan hukum yang berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan MA yang sudah inkrah," ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (12/9).
Sudarto juga mendesak pemerintah untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan arif dan bijaksana. Pemerintah harus menghargai hukum di negara ini dan tidak menyelesaikan perkara melalui asas kepentingan politik golongan.
"Kita harus sepakat dengan azas triaspolitika. Masing-masing punya peran dan pemerintah harus menghormati peran MA sebagai yudikatif," jabarnya.
"Kalau itu tidak dilakukan, saya kira kita tinggal menunggu saja negara ini tamat," tandas ketua umum Angkatan Muda Kabah itu.
Dalam putusan kasasi MA Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, menyebutkan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar VIII Jakarta yang memenangkan kubu Djan Faridz‎.
[rus]
BERITA TERKAIT: