Mahfud MD: Secara Hukum Arcandra Boleh Jadi Menteri ESDM Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 09 September 2016, 11:46 WIB
Mahfud MD: Secara Hukum Arcandra Boleh Jadi Menteri ESDM Lagi
Mahfud MD/ Net
rmol news logo Secara hukum tidak ada larangan bagi Presiden Joko Widodo untuk menunjuk kembali Arcandra Tahar sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini lantaran Arcandra kini telah mendapatkan kembali status WNI melalui SK yang diterbitkan Menkumham.

"Soal Arcandra mau diangkat jadi menteri lagi secara hukum tidak ada larangan, asal sudah punya status WNI," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam kicauannya di akun jejaring Twitter @mohmahfudmd, Jumat (9/9).

Meski begitu, Mahfud juga menyebut bahwa SK Menkumham itu masih bisa digugat dalam kurun 90 hari ke depan, jika dirasa ada kesalahan. Sementara untuk saat ini kewarganegaraan Arcandra sudah tidak ada masalah.

"Ini ribut karena politik, (rebutan) jabatan menteri. Mengangkat menteri itu adalah hak prerogatif presiden, asal sudah WNI. Presiden dan Archandra tinggal menimbang sisi politis dan etiknya," tandasnya.

Arcandra Tahar menjabat sebagai menteri ESDM selama 20 hari. Ia dipecat karena kedapatan memiliki 2 paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Arcandra sempat stateless karena kedua negara mencabut kewarganegaraannya.

Namun kini, ia sudah kembali memiliki status kewarganegaraan Indonesia setelah Menkumham mengeluarkan SK nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA