Sejauh ini tersisa 22 juta penduduk lagi yang belum merekam data.
Tenggat waktu yang diberikan Kemendagri itu rupanyna berimbas permintaan rekam data e-KTP yang membludak di beberapa daerah. Seperti terjadi di Kabupaten Tangerang. Bahkan, sejumlah warga sampai rela tidur di lorong hanya untuk menunggu proses pembuatan e-KTP mereka.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan ,Arif Wibowo pun menanggapi dan meminta Mendagri Tjahjo Kumolo segera mencabut kebijakan batas waktu pembuatan e-KTP. Pasalnya kebijakan itu tidak punya dasar kuat.
"Kalau itu diberlakukan sementara rakyat banyak yang belum dapat e-KTP, maka itu pelanggaran hak konstitusional," kritik Arif kepada wartawan, Jumat (26/8).
Malah ia berkeyakinan hingga akhir September nanti bakal tetap banyak warga yang belum merekam data e-KTP. Menurut dia, sebaiknya pemerintah menjadikan e-KTP sebagai program prioritas dan sifatnya jangka panjang.
"Jadi bukan hanya KTP elektronik saja. Karena itu ngaruh ke layanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial karena itu dilonggarkan lah," terangnya.
Selain itu, lanjut Arif, persoalan lain yang harus diperhatikan pemerintah adalah penganggaran. Pembuatan e-KTP dengan cakupan nasional tentu membutuhkan biaya operasional yang besar. Apalagi, blanko dan alat yang tersedia masih kurang dan banyak kerusakan.
"Kedua harus ada
political will soal penganggaran. Sebab kekurangan blanko itu masalah dan peralatan e-KTP sebagian rusak perlu diperbaiki," ujar Arif.
Arif menyarankan pemerintah untuk memberikan kelonggaran, minimal 1-2 tahun kepada masyarakat untuk merekam dan mencetak e-KTP.
"Belum lagi biaya operasional. Jadi tidak bisa dianggap sebagai yang normal saja, harus ada fokus 1-2 tahun ini. Supaya rakyat punya semua jenis adminitrasi kependudukan," demikian Arif.
[wid]
BERITA TERKAIT: