“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat yang membutuhkan e-KTP dapat mencetaknya di mana pun mereka berada, tanpa harus kembali ke domisili asal," kata Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 November 2024.
Kebijakan ini tentu relevan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di perantauan di saat menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Dengan mencetak e-KTP di luar domisili, warga yang sedang berada di kota lain tetap bisa mendapatkan KTP yang diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambahnya.
Namun demikian, mencetak e-KTP di luar domisili ini hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan tidak melakukan perubahan data.
“Kami ingin meminimalisir hambatan dalam pelayanan publik. Warga dapat melakukan pencetakan e-KTP di Kantor Dukcapil mana pun, asalkan tidak ada perubahan data,” tambah Handayani.
Kemudahan ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan sudah diterapkan dan terus diperkuat seiring persiapan Pilkada Serentak 2024.
“Dengan fasilitas ini, kami ingin memastikan semua warga bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024,” pungkas Handayani.
BERITA TERKAIT: