Ahok Terlihat Bingung Ajukan Permohonan Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 23 Agustus 2016, 07:24 WIB
Ahok Terlihat Bingung Ajukan Permohonan Ke MK
Ahok/Net
rmol news logo . Selain karena menggunakan standar ganda, materi muatan UU 10/2016 juga membuat permohonan permohonan judicial review  yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan  Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Pernyataan Said ini terkait dengan permohonan judicial review UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi U10/2016), terkait cuti kampanye yang diajukan Ahok.

"Dalam soal ini saya lihat Pak Ahok sendiri tampaknya masih bingung menentukan pasal, ayat, atau bagian mana yang sebetulnya ingin diuji," kata Said beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).

Said menjelaskan, kalau hanya ingin menguji soal kewajiban cuti kampanye bagi petahana, semestinya disebutkan secara spesifik hanya untuk ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a saja yang diuji. Masalahnya, dalam Permohonannya itu Ahok menyebut ketentuan Pasal 70 ayat (3) secara umum, yang berarti meliputi ketentuan huruf a dan huruf b didalamnya.

"Nah, kalau yang dimohonkan Pak Ahok termasuk Pasal 70 ayat (3) huruf b, itu artinya Pak Ahok juga sedang menguji ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas jabatan. Soal kedua yang belum jelas ini tadi juga sempat dipertanyakan juga oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman," demikian Said. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA