"Mengenai persiapan Pemilu 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak, kami berharap supaya undang-undang penyelenggara pemilu itu bisa didorong untuk selesai pembahasan pada akhir 2016 ini, sehingga persiapan Pemilu 2019 bisa segera dilakukan awal 2017," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro dilansir dari laman
kpu.go.id, Rabu (10/8).
Selain memerlukan UU yang mengatur kesentakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai dasar dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU), KPU juga membutuhkan waktu di awal tahun 2017 untuk melakukan verifikasi partai politik, dan penentuan daerah pemilihan, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sehingga seluruh tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik.
"Misalnya untuk pelaksanaan verifikasi partai politik peserta pemilu yang harus dilaksanakan di 2017, dan pemetaan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan isu penting lain untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu yang kami dorong juga dimasukkan pada revisi undang-undang," lanjut Juri.
[rus]
BERITA TERKAIT: