KPU Minta Revisi UU Pemilu Selesai Akhir 2016

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 10 Agustus 2016, 10:05 WIB
KPU Minta Revisi UU Pemilu Selesai Akhir 2016
Foto/Net
rmol news logo . Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 akan dimulai pada awal tahun 2017. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Pemerintah dan DPR dapat segera melakukan pembahasan terkait revisi undang-undang tentang pemilu.

"Mengenai persiapan Pemilu 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak, kami berharap supaya undang-undang penyelenggara pemilu itu bisa didorong untuk selesai pembahasan pada akhir 2016 ini, sehingga persiapan Pemilu 2019 bisa segera dilakukan awal 2017," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro dilansir dari laman kpu.go.id, Rabu (10/8).

Selain memerlukan UU yang mengatur kesentakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai dasar dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU), KPU juga membutuhkan waktu di awal tahun 2017 untuk melakukan verifikasi partai politik, dan penentuan daerah pemilihan, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sehingga seluruh tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik.

"Misalnya untuk pelaksanaan verifikasi partai politik peserta pemilu yang harus dilaksanakan di 2017, dan pemetaan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan isu penting lain untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu yang kami dorong juga dimasukkan pada revisi undang-undang," lanjut Juri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA