Jelas Juri, keberadaan aplikasi Silon KPU bagi pasangan calon untuk memudahkan mereka pada proses pencalonan Pilkada.
Selama ini, proses pencalonan seringkali terkendala karena ketidaksiapan para pasangan calon dalam mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi, tidak jarang pula berkas pasangan calon memberikan syarat-syarat kelengkapan administrasi dekat dengan tenggat waktu yang ada, sehingga ini mempersulit KPU untuk memverifikasinya.
"Silon "memaksa" pasangan calon untuk menyiapkan data (berkas pencalonan) dari jauh-jauh hari," ungkap Juri di Jakarta, Kamis (24/6).
Selain itu, lanju Juri, penyebab Silon wajib untuk diisi karena selama ini KPU kurang mendokumentasikan proses-proses tahapan Pilkada.
"Selama ini, dokumen yang berkaitan dengan proses-proses tahapan pemilu kurang didokumentasikan dengan baik, diharapkan dengan sistem informasi ini (Silon) mempunyai manfaat sebagai bukti otentik selama proses tahapan pencalonan," terangnya.
Juri menambahkan bukti otentik ini digunakan sebagai sumber data pencalonan yang nantinya masyarakat umum dapat dengan mudah mengetahui seluruh proses pencalonan Pilkada di Indonesia.
"Dari prespektif akademis, Silon ini dapat dijadikan bahan kajian untuk meneliti penyebaran dukungan, jumlah bakal pasangan calon dan keterwakilan perempuan dalam peta politik dan demokrasi di Indonesia," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: