Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI itu menanggapi penolakan pihak Imigrasi Singapura terhadap kedatangan dua pendiri relawan "Teman Ahok", Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang.
"Kita memang harus hargai. Di Singapura kalau kita baca, orang Filipina juga dilarang berkegiatan waktu pilpres mereka. Di sana ada UU melarang orang asing membuat kegiatan berbau politik, penggalangan massa. Itu sudah disebarkan ke mana-mana," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (6/6).
Ahok mengaku langsung menghubungi Duta besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar, setelah mendengar kabar penahanan itu. Anil sendiri menanyakan kepada Ahok apakah tahu soal kegiatan yang dilakukan kedua relawannya itu.
"Singapura sudah tahu semua kegiatan ini. Mau kumpulin KTP, jual merchandise, mau kumpul-kumpul ada brosur pertama yang memang sudah diganti. Tapi bagi orang Singapura ganti enggak ganti ya kamu sudah niat nya itu, tetapi enggak boleh," terang Ahok dikutip dari
RMOL Jakarta.
Oleh karenanya Ahok mengimbau kepada pendukungnya untuk tetap menaati aturan dimanapun berada.
"Kita mengimbau orang yang mau dukung saya harus perhatikan aturan juga. Jangan terlalu semangat sampai aturan itu dilanggar. Jadi stres sendiri akhirnya kan, dipanggil begitu," ucap Ahok.
[ald]
BERITA TERKAIT: